PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Empat Tahun Lebih untuk Tiga Terdakwa TPPO

JAKARTA – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun dan empat bulan penjara terhadap tiga terdakwa, yakni Ayu Susilawati, Ayu Restiyana, dan Anisa Febriyani, terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan hukuman selama empat tahun dan empat bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menjelaskan dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 83 Jo. Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, mereka akan dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.
“Silahkan jika ingin menentukan sikap, baik menerima, pikir-pikir, ataupun banding,” tuturnya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Eka Septiana Sari, menuntut para terdakwa dengan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menentukan sikap untuk menerima atas putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.
Terdakwa Ayu Susilawati melalui penasihat hukumnya, Lukman Sonata Ginting, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
“Setelah diskusi dengan terdakwa Ayu Susilawati, kami menerima putusan hakim,” ujarnya.(YK/dbs)